Sejak kemunculannya, teori hukum telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Hal ini menunjukan bahwa ia mengalami pergeseran cara pandang sesuai dengan peralihan zaman, mulai dari era klasik, abad pertengahan, modern, hingga kontemporer. Pada saat yang hampir bersamaan, ia juga mengalami "perjumpaan" dengan generasi hukum alam, generasi rasionalisme, generasi historisme, generasi positiv…